• Kalkulator BMI & BMR
  • Blog
  • About Us
Mulai konsultasiKonsultasi
IDEN
Sirka · Menu
  • Lihat semua Weight Loss Care
    • Appetite Control Injection+
    • Appetite Control Injection
    • Diabetes Injection
    • Appetite Control Oral
    • Fat Blocker
    • Carb Blocker
    • Appetite Suppressant
    • Fat Burner
    • Fat Control
    • Odourless Fish Oil
    • Meta-Balance
  • Lihat semua Metabolic Care
    • PCOS / PMOS Care
    • Diabetes Care
    • Hypertension Care
    • Cholesterol Care
    • GERD Care
    • Gout Care
    • Cardiovascular Care
  • Men's HealthSegera hadir
  • Kalkulator BMI & BMR
  • Blog
  • About Us
Konsultasi gratis
0852-1118-6551·contact@sirka.co.id
Beranda/Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi

Terakhir diperbarui: 3 November 2026

Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi

Klinik Sirka

Daftar Isi

  1. Definisi
  2. Ketentuan Umum
  3. Jenis Data Pribadi yang Diproses
  4. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
  5. Dasar Pemrosesan Data Pribadi
  6. Persetujuan dan Penarikan Persetujuan
  7. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME)
  8. Kerahasiaan dan Pengungkapan Rekam Medis Elektronik (RME)
  9. Penyimpanan, Retensi, dan Pemusnahan Data
  10. Hak Pasien sebagai Subjek Data Pribadi
  11. Pemrosesan oleh Pihak Ketiga
  12. Transfer Data Pribadi
  13. Keamanan dan Pelindungan Data Pribadi
  14. Kegagalan Pelindungan Data Pribadi
  15. Penggunaan Data untuk Penelitian, Publikasi, dan Promosi
  16. Kewajiban Pasien
  17. Perubahan Kebijakan Privasi
  18. Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan
  19. Pernyataan dan Jaminan Pasien
Daftar Isi
  1. Definisi
  2. Ketentuan Umum
  3. Jenis Data Pribadi yang Diproses
  4. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
  5. Dasar Pemrosesan Data Pribadi
  6. Persetujuan dan Penarikan Persetujuan
  7. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME)
  8. Kerahasiaan dan Pengungkapan Rekam Medis Elektronik (RME)
  9. Penyimpanan, Retensi, dan Pemusnahan Data
  10. Hak Pasien sebagai Subjek Data Pribadi
  11. Pemrosesan oleh Pihak Ketiga
  12. Transfer Data Pribadi
  13. Keamanan dan Pelindungan Data Pribadi
  14. Kegagalan Pelindungan Data Pribadi
  15. Penggunaan Data untuk Penelitian, Publikasi, dan Promosi
  16. Kewajiban Pasien
  17. Perubahan Kebijakan Privasi
  18. Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan
  19. Pernyataan dan Jaminan Pasien

ADefinisi

  1. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor dan/atau E-Paspor.
  2. Klinik adalah Klinik Sirka yang berada di:
    1. Klinik Utama Sirka BSD beralamat di Ruko Northridge Business Center Blok A3, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
    2. Klinik Pratama Sirka Kelapa Gading beralamat di Jl. Boulevard Artha Gading, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240.
  3. Data Pribadi yang Bersifat Spesifik adalah Data Pribadi yang memerlukan pelindungan khusus, termasuk data dan informasi kesehatan.
  4. Pasien adalah orang perseorangan yang menerima atau menggunakan pelayanan kesehatan di Klinik.
  5. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
  6. Rekam Medis Elektronik (RME) adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik untuk penyelenggaraan Rekam Medis.
  7. Pemrosesan Data Pribadi adalah setiap kegiatan terhadap Data Pribadi, termasuk pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, penampilan, pengiriman, pengungkapan, penghapusan, dan pemusnahan.
  8. Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan Data Pribadi.
  9. Prosesor Data Pribadi adalah pihak yang melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.

BKetentuan Umum

  1. Kebijakan Privasi ini mengatur pemrosesan, penggunaan, penyimpanan, pengungkapan, dan pelindungan Data Pribadi Pasien dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Klinik.
  2. Klinik berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi sepanjang Klinik menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Klinik dapat bekerja sama dengan penyedia sistem elektronik dan pihak lain yang bertindak sebagai Prosesor Data Pribadi atau pihak lain sesuai dengan peran masing-masing berdasarkan hukum.
  4. Kebijakan Privasi ini merupakan pemberitahuan mengenai pemrosesan Data Pribadi dan tidak dengan sendirinya menggantikan persetujuan tindakan medis, persetujuan khusus atas pemrosesan Data Pribadi, atau dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

CJenis Data Pribadi yang Diproses

  1. Klinik dapat memproses jenis Data Pribadi berikut sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan tujuan pemrosesan yang sah:
    1. Data identitas, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan nomor identitas;
    2. Data kontak, termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik;
    3. Data administratif, termasuk nomor Rekam Medis, informasi pendaftaran, pembayaran, dan penjaminan;
    4. Data kesehatan, termasuk riwayat penyakit, keluhan, alergi, diagnosis, hasil pemeriksaan, resep, tindakan medis, dan rencana perawatan;
    5. Data pendukung pelayanan, termasuk hasil laboratorium, hasil pemeriksaan penunjang, dokumentasi medis, dan rujukan; dan
    6. Data lain yang relevan dan diperlukan secara sah untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
  2. Klinik melakukan pengumpulan Data Pribadi sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pemrosesan untuk Rekam Medis Elektronik (RME) Pasien.
  3. Klinik tidak bermaksud mengumpulkan Data Pribadi yang tidak relevan dengan tujuan pemrosesan yang telah ditentukan, kecuali terdapat dasar hukum yang sah.

DTujuan Pemrosesan Data Pribadi

  1. Klinik memproses Data Pribadi untuk tujuan:
    1. Melaksanakan pendaftaran, identifikasi, dan verifikasi identitas Pasien.
    2. Memberikan pelayanan konsultasi, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan medis, perawatan, dan tindak lanjut.
    3. Membuat, mengelola, memperbarui, dan menyimpan Rekam Medis Elektronik (RME).
    4. Menjamin kesinambungan, mutu, dan keselamatan pelayanan kesehatan.
    5. Melaksanakan administrasi, penagihan, pembayaran, dan proses penjaminan biaya pelayanan.
    6. Melaksanakan rujukan serta koordinasi pelayanan dengan fasilitas pelayanan kesehatan lain apabila diperlukan dan mempunyai dasar hukum yang sah.
    7. Memenuhi kewajiban pelaporan, audit, pengawasan, dan kewajiban hukum lainnya.
    8. Menangani pengaduan, klaim, dan permasalahan terkait pelayanan kesehatan.
    9. Melaksanakan tujuan lain yang telah diinformasikan kepada Pasien dan mempunyai dasar pemrosesan yang sah.
  2. Klinik tidak akan memperluas tujuan pemrosesan secara material tanpa memenuhi kewajiban pemberitahuan dan memperoleh persetujuan apabila dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

EDasar Pemrosesan Data Pribadi

  1. Klinik memproses Data Pribadi berdasarkan satu atau lebih dasar pemrosesan yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk:
    1. Persetujuan yang sah secara eksplisit dari Pasien untuk tujuan tertentu;
    2. Pemenuhan kewajiban perjanjian yang relevan atau permintaan Pasien sebelum perjanjian dibuat;
    3. Pemenuhan kewajiban hukum Klinik;
    4. Pelindungan kepentingan vital Pasien;
    5. Pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum, pelayanan publik, atau kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila relevan; dan/atau
    6. Pemenuhan kepentingan sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, keseimbangan kepentingan, dan hak Pasien.
  2. Klinik menentukan dasar pemrosesan berdasarkan tujuan dan keadaan pemrosesan yang sebenarnya.
  3. Klinik tidak menjadikan persetujuan sebagai satu-satunya dasar pemrosesan apabila pemrosesan tersebut secara sah didasarkan pada kewajiban hukum atau dasar pemrosesan lain yang berlaku.
  4. Apabila pemrosesan didasarkan pada persetujuan, Klinik menyampaikan informasi mengenai legalitas pemrosesan, tujuan, jenis dan relevansi data, informasi yang dikumpulkan, jangka waktu retensi, jangka waktu pemrosesan, serta hak Pasien.
  5. Persetujuan yang diperlukan untuk tujuan tertentu harus dapat dibedakan secara jelas dari dokumen atau persetujuan lainnya.

FPersetujuan dan Penarikan Persetujuan

  1. Dalam hal persetujuan merupakan dasar pemrosesan yang dipersyaratkan, Klinik akan memperoleh persetujuan yang sah, spesifik, terinformasi, dan dapat dibuktikan.
  2. Persetujuan dapat diberikan secara tertulis, elektronik, atau melalui bentuk lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dibedakan dari persetujuan tindakan medis, persetujuan penggunaan foto atau video untuk promosi, dan persetujuan lain yang mempunyai tujuan berbeda.
  4. Pasien berhak menarik kembali persetujuan atas pemrosesan yang didasarkan pada persetujuan melalui kontak resmi Klinik.
  5. Klinik akan menindaklanjuti penarikan persetujuan sesuai dengan jangka waktu dan tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk menghentikan pemrosesan yang bergantung pada persetujuan tersebut apabila diwajibkan.
  6. Penarikan persetujuan tidak dengan sendirinya membatalkan pemrosesan yang telah dilakukan secara sah sebelum penarikan tersebut.
  7. Penarikan persetujuan tidak menghapus kewajiban Klinik untuk menyimpan RME atau Data Pribadi lainnya apabila penyimpanan masih diwajibkan oleh hukum atau memiliki dasar pemrosesan lain yang sah.
  8. Apabila pemrosesan tertentu masih dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum lain yang sah, Klinik akan menjelaskan dasar tersebut kepada Pasien apabila relevan.

GPenyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME)

  1. Klinik menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Rekam Medis Elektronik (RME) memuat informasi yang diperlukan untuk pelayanan kesehatan, termasuk identitas Pasien, hasil anamnesis, pemeriksaan, diagnosis, rencana perawatan, tindakan medis, pengobatan, dan informasi relevan lainnya.
  3. Pengisian, perbaikan, akses, dan pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME) dilakukan oleh tenaga kesehatan atau petugas yang berwenang sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  4. Klinik menerapkan pengendalian akses, pencatatan aktivitas, serta langkah pengamanan yang sesuai untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, dan keterlacakan Rekam Medis Elektronik (RME).
  5. Perbaikan atau pembaruan Rekam Medis Elektronik (RME) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menghilangkan kewajiban menjaga integritas catatan rekam medis pasien.
  6. Hak Pasien atas informasi dan salinan Rekam Medis Elektronik (RME) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai hak Pasien, kerahasiaan Rekam Medis, dan pembukaan isi Rekam Medis.

HKerahasiaan dan Pengungkapan Rekam Medis Elektronik (RME)

  1. Klinik wajib menjaga kerahasiaan isi Rekam Medis Elektronik (RME) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Akses terhadap Rekam Medis Elektronik (RME) dibatasi kepada pihak yang mempunyai kewenangan dan kebutuhan yang sah untuk mengaksesnya.
  3. Pembukaan isi Rekam Medis Elektronik (RME) kepada pihak lain dilakukan berdasarkan persetujuan Pasien apabila dipersyaratkan atau berdasarkan dasar hukum lain yang memperbolehkan atau mewajibkan pembukaan tersebut.
  4. Klinik dapat memberikan informasi yang diperlukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk kepentingan pelayanan Pasien sepanjang memenuhi ketentuan mengenai dasar pemrosesan dan pembukaan isi Rekam Medis Elektronik (RME) milik Pasien.
  5. Klinik dapat mengungkapkan data kepada instansi atau lembaga yang berwenang berdasarkan perintah atau kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Pengungkapan dilakukan sebatas informasi yang diperlukan dan diperbolehkan dengan memperhatikan kerahasiaan Pasien serta hak pihak lain.
  7. Pasien memahami bahwa kerahasiaan Rekam Medis Elektronik (RME) tetap dilindungi meskipun Pasien telah memberikan persetujuan untuk pengungkapan tertentu. Persetujuan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pelepasan seluruh hak atas kerahasiaan Rekam Medis Elektronik (RME).

IPenyimpanan, Retensi, dan Pemusnahan Data

  1. Klinik menyimpan Rekam Medis Elektronik (RME) sekurang-kurangnya selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal kunjungan terakhir Pasien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Rekam Medis Elektronik (RME) dapat tetap disimpan apabila masih diperlukan atau dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Klinik menetapkan jadwal retensi dan prosedur pemusnahan yang memperhatikan jenis dokumen, tujuan penyimpanan, kewajiban hukum, dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
  4. Penghapusan atau pemusnahan dilakukan setelah dipastikan bahwa tidak terdapat kewajiban penyimpanan atau dasar hukum lain yang mengharuskan data tetap dipertahankan.
  5. Permintaan penghapusan dari Pasien akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak otomatis menyebabkan Rekam Medis Elektronik dimusnahkan.
  6. Apabila data dapat dihapus atau dimusnahkan secara sah, Klinik melaksanakan proses tersebut dengan cara yang sesuai dan memberitahukan pelaksanaannya kepada Pasien.
  7. Data yang masih diperlukan untuk kepentingan hukum, pelayanan kesehatan, atau kewajiban penyimpanan yang sah akan diperlakukan sesuai dengan tujuan dan dasar pemrosesan yang berlaku.

JHak Pasien sebagai Subjek Data Pribadi

Pasien memiliki hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:

  1. Memperoleh informasi mengenai identitas Pengendali Data Pribadi, dasar pemrosesan, tujuan, serta akuntabilitas pemrosesan.
  2. Memperbaiki dan memperbarui Data Pribadi yang tidak akurat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  3. Menarik kembali persetujuan atas pemrosesan yang didasarkan pada persetujuan.
  4. Meminta pembatasan atau penundaan pemrosesan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis apabila memenuhi ketentuan hukum.
  6. Mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran pemrosesan Data Pribadi.
  7. Menggunakan hak lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

KPemrosesan oleh Pihak Ketiga

  1. Klinik dapat menggunakan pihak ketiga untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan, termasuk penyedia sistem Rekam Medis Elektronik (RME), penyimpanan data, layanan teknologi informasi, laboratorium, fasilitas rujukan, atau layanan administrasi terkait.
  2. Sebelum memberikan akses kepada pihak ketiga, Klinik akan menentukan peran dan tanggung jawab pihak tersebut, termasuk apakah pihak tersebut bertindak sebagai Prosesor Data Pribadi atau sebagai Pengendali Data Pribadi tersendiri.
  3. Apabila pihak ketiga bertindak sebagai Prosesor Data Pribadi, pemrosesan dilakukan atas nama dan sesuai instruksi Klinik berdasarkan pengaturan tertulis yang relevan.
  4. Klinik menerapkan langkah yang sesuai untuk memastikan pihak ketiga menjaga kerahasiaan, keamanan, dan pembatasan penggunaan Data Pribadi.
  5. Pemberian akses atau pengungkapan kepada pihak ketiga harus memiliki dasar pemrosesan yang sah sesuai dengan kebutuhan.
  6. Dalam hal terdapat dua atau lebih Pengendali Data Pribadi yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan secara bersama, hubungan, tanggung jawab, dan narahubung masing-masing pihak diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LTransfer Data Pribadi

  1. Transfer Data Pribadi kepada pihak lain dilakukan sesuai dengan tujuan dan dasar pemrosesan yang sah.
  2. Apabila Data Pribadi ditransfer ke luar wilayah Indonesia, Klinik memastikan pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi lintas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Klinik akan memperhatikan tingkat pelindungan data di negara penerima, jaminan pelindungan yang mengikat, serta persyaratan lain yang berlaku sebelum transfer dilakukan.
  4. Transfer data tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak Pasien atau menghindari kewajiban pelindungan Data Pribadi.

MKeamanan dan Pelindungan Data Pribadi

  1. Klinik menerapkan langkah teknis dan organisatoris yang sesuai dengan sifat, jumlah, dan risiko Data Pribadi yang diproses.
  2. Langkah pelindungan dapat meliputi:
    1. Pengendalian hak akses;
    2. Penggunaan autentikasi dan pengamanan sistem elektronik;
    3. Pencatatan aktivitas akses dan pemrosesan;
    4. Pengamanan penyimpanan, pengiriman, dan pencadangan data;
    5. Pengawasan terhadap petugas dan/atau pihak ketiga dan/atau pihak yang terafiliasi dengan Klinik; dan
    6. Prosedur penanganan insiden kebocoran data pribadi.
  3. Setiap Tenaga Kesehatan, Karyawan, dan pihak lain yang memperoleh akses terhadap Data Pribadi Pasien wajib menjaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan internal Klinik.
  4. Klinik melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap langkah pelindungan data sesuai dengan kebutuhan dan risiko pemrosesan.

NKegagalan Pelindungan Data Pribadi

  1. Apabila terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, Klinik akan melakukan penanganan insiden, penilaian dampak, pembatasan akses yang tidak sah, dan upaya pemulihan sesuai dengan tingkat risiko yang ditimbulkan.
  2. Klinik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak terkait, termasuk Pasien dan lembaga yang berwenang paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diketahui terjadinya kegagalan pelindungan Data Pribadi.
  3. Pemberitahuan tersebut memuat sekurang-kurangnya informasi mengenai Data Pribadi yang terdampak, waktu dan cara terjadinya kegagalan, serta langkah penanganan dan pemulihan.
  4. Klinik mendokumentasikan penanganan insiden dan melakukan langkah pencegahan untuk mengurangi kemungkinan kejadian serupa.

OPenggunaan Data untuk Penelitian, Publikasi, dan Promosi

  1. Penggunaan Data Pribadi untuk penelitian, pendidikan, publikasi, pemasaran, promosi, atau tujuan lain di luar pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Klinik harus memiliki dasar pemrosesan yang sah dan tepat.
  2. Klinik memperoleh persetujuan yang jelas dan spesifik sebelum penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME).
  3. Persetujuan atas pelayanan kesehatan tidak dianggap sebagai persetujuan otomatis untuk penggunaan foto, video, testimoni, atau informasi kesehatan Pasien untuk promosi.
  4. Penggunaan data yang telah dianonimkan harus memperhatikan kemungkinan identifikasi ulang dan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Penolakan Pasien terhadap penggunaan data untuk promosi tidak dengan sendirinya memengaruhi hak Pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

PKewajiban Pasien

  1. Pasien wajib memberikan informasi identitas Data Pribadi, dan informasi kesehatan yang benar, akurat, lengkap, serta relevan dengan pelayanan kesehatan, dalam hal terdapat ketidakabsahan dan/atau ketidakakuratan terhadap identitas Data Pribadi, maka Pasien berkewajiban untuk melakukan pengisian dengan benar dan dengan ini Pasien mengetahui bahwa ketidakabsahan dan/atau ketidakakuratan menyebabkan order yang telah dilakukan dapat dibatalkan dan/atau ditangguhkan.
  2. Pasien diharapkan memberitahukan Klinik apabila terdapat perubahan atau kesalahan data.
  3. Ketentuan ini tidak mengurangi kewajiban Klinik untuk melakukan verifikasi, pencatatan, koreksi, dan pengamanan data sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan.

QPerubahan Kebijakan Privasi

  1. Klinik dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini untuk menyesuaikan perubahan layanan, sistem elektronik, dan hal lainnya yang terkait dengan Rekam Medis Elektronik (RME).
  2. Perubahan yang memengaruhi tujuan atau cara pemrosesan Data Pribadi akan diinformasikan kepada Pasien sebelum perubahan diberlakukan.
  3. Apabila perubahan mengharuskan adanya persetujuan baru, Klinik akan meminta persetujuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
  4. Versi terbaru Kebijakan Privasi ini dapat diperoleh melalui situs web/media informasi resmi milik Klinik.

RPengaduan dan Penyelesaian Perselisihan

  1. Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Klinik.
  2. Klinik akan memeriksa dan menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
  3. Apabila pengaduan tidak terselesaikan, Pasien dapat menempuh mekanisme pengaduan atau penyelesaian sengketa melalui instansi yang berwenang.
  4. Ketentuan ini tidak mengurangi hak Pasien untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

SPernyataan dan Jaminan Pasien

  1. Saya telah menerima atau diberikan kesempatan untuk membaca Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data Pribadi untuk Rekam Medis Elektronik (RME) yang berlaku di Klinik.
  2. Saya memahami tujuan umum pemrosesan Data Pribadi dan RME dalam rangka pelayanan kesehatan.
  3. Saya telah diinformasikan mengenai hak saya sebagai Subjek Data Pribadi serta untuk mengajukan permintaan atau pengaduan.
  4. Saya memahami bahwa dokumen ini merupakan bukti penerimaan informasi privasi dan tidak dengan sendirinya menjadi persetujuan tanpa batas untuk seluruh pemrosesan Data Pribadi.
  5. Saya memahami bahwa persetujuan khusus, termasuk persetujuan tindakan medis atau penggunaan foto, video, dan data untuk promosi apabila diperlukan, akan diatur secara terpisah.
  6. Saya memahami bahwa hak untuk meminta penghapusan Data Pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk kewajiban penyimpanan Rekam Medis Elektronik (RME).
  7. Saya menyatakan atas kebenaran data pribadi yang diberikan kepada Klinik adalah benar dan sah, segala hal yang menyebabkan ketidakabsahan akan dilakukan hingga benar.
  8. Dalam hal Klinik membatalkan dan/atau menangguhkan order yang disebabkan oleh dan karena Data Pribadi yang diberikan tidak sah dan tidak sesuai yang menyebabkan ketentuan dan/atau kebijakan Pre-Order, Refund, dan Retur terlewati, maka Saya menjamin untuk tidak akan menuntut ganti kerugian terhadap Klinik.
Aplikasi Sirka untuk pendampingan kesehatan di smartphone
Sirka — Live Healthier & Longer

Klinik metabolik berlisensi yang fokus pada penurunan berat badan, kesehatan hormon, dan perawatan metabolik, dengan treatment yang dipandu dokter untuk hasil kesehatan yang berkelanjutan.

Treatment

  • Weight Loss
  • Metabolic Care
  • Men's Health

Tentang

  • Tentang Kami
  • Cara Kerja
  • Tim Medis
  • Cerita Pasien
  • Kalkulator Kesehatan
  • Blog

Lainnya

  • Sirka untuk Perusahaan

Perusahaan

PT. Sirka Integra Medika

Alamat

  • Klinik Sirka BSD
  • Klinik Sirka Kelapa Gading

Telepon

0852-1118-6551

Email

contact@sirka.co.id

Media Sosial

  • Instagram@sirka.health
  • TikTok@sirka.clinic
  • LinkedIn@sirkaio
  • Threads@sirka.health
© 2026 Sirka Health. Hak cipta dilindungi.
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan