Apa itu Registered Dietitian?
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007, RD, registered dietitian adalah sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi (internship) dan ujian profesi serta dinyatakan lulus, kemudian diberi hak untuk mengurus izin memberikan pelayanan dan menyelanggarakan praktek gizi.Apa Perbedaan Registered Dietitian dan Ahli Gizi?
a. Pendidikan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007, ahli gizi adalah seseorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang gizi sesuai dengan aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarakat, individu, atau rumah sakit. Jadi, perbedaannya terletak di pendidikan untuk menjadi ahli gizi atau RD. RD tidak hanya mendapat gelar ahli gizi, tetapi juga perlu pendidikan profesi dan ujian profesi. Sementara itu, ahli gizi tidak perlu menjalani pendidikan profesi.b. Wewenang
Wewenang registered dietitian sebenarnya sama dengan nutrisionis, namun ada tambahan seperti:- Membuka praktik mandiri
- Menerima preskripsi diet dari dokter
- Menangani kasus komplikasi/non komplikasi
- Memberikan masukan kepada dokter kalau preskripsi tidak sesuai
- Merujuk pasien dengan kondisi critical ill dalam hal preskripsi diet ke dokter spesialis
Bagaimana Cara Menjadi Registered Dietitian?
Sesuai dengan peraturan yang dijelaskan di atas, untuk menjadi registered dietitian perlu lulus sebagai sarjana gizi, mengikuti pendidikan profesi, dan lulus ujian profesi. Dikutip dari AIPGI (Asosiasi Institusi Pendidikan Gizi Indonesia), terdapat berbagai perguruan tinggi yang menyediakan program untuk menjadi registered dietitian, yaitu:- IPB (Institut Pertanian Bogor)
- UGM (Universitas Gajah Mada)
- Universitas Esa Unggul
- Universitas Brawijaya
- Poltekkes Yogyakarta
- Poltekkes Bandung
- Poltekkes Semarang
- Poltekkes Malang
- Poltekkes Makassar
